Tenggarong – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pondok Pesantren sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Kutai Kartanegara.
Sekretaris FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejatinya lahir dari aspirasi para kiai, pengasuh pesantren, serta kebutuhan riil dunia pendidikan pesantren di daerah.
Menurutnya, dinamika yang sempat muncul dalam proses pembahasan Raperda hendaknya disikapi secara dewasa dan penuh semangat kebersamaan, sebab tujuan utama regulasi tersebut adalah untuk kemajuan pendidikan santri dan penguatan pesantren di Kutai Kartanegara.
“Pesantren adalah bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan pembinaan moral masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda ini seharusnya menjadi ruang kolaborasi bersama demi kepentingan umat dan kemajuan daerah,” ujar Rahmadi.
Ia menjelaskan, gagasan pembentukan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren mulai menguat sejak tahun 2024 ketika FKPP Kukar mengikuti pembahasan regulasi pengembangan pesantren tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Dari forum tersebut, muncul kesepahaman bahwa Kukar juga memerlukan payung hukum khusus yang mampu memberikan arah pengembangan pesantren secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Rahmadi menambahkan, regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai bantuan operasional atau beasiswa santri, tetapi juga menyangkut penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan, pembinaan kelembagaan, hingga perlindungan terhadap santri.
“Pesantren hari ini dituntut tidak hanya unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki sistem perlindungan santri, pengawasan, dan tata kelola yang baik agar kepercayaan masyarakat semakin kuat,” jelasnya.
FKPP Kukar juga berharap Raperda Pengembangan Pondok Pesantren dapat menjadi landasan strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pesantren di Kutai Kartanegara.
Dalam waktu dekat, pembahasan terkait penguatan regulasi pesantren tersebut juga akan kembali menjadi agenda utama dalam forum rutin FKPP Kukar bersama para pengasuh pondok pesantren.
Selain itu, Rahmadi mengingatkan agar isu pengembangan pesantren tidak dijadikan bagian dari kepentingan politik praktis, melainkan benar-benar diarahkan untuk kemajuan pendidikan Islam dan pembangunan karakter generasi muda Kukar.
“Pesantren harus ditempatkan sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Semangatnya harus murni demi pendidikan, pembinaan akhlak, dan masa depan generasi santri,” tegasnya.
Raperda Pengembangan Pondok Pesantren sendiri diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta dukungan nyata bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kutai Kartanegara.
