Menilik perbagai penyimpangan Berkedok faham Agama yang awal mula mudus beberapa kasus hampir mirip-mirip atas “faham salah”, maka kali ini saya menulis sederhana dengan judul: (Tulisan ini diambil dari facebooknya abah @Rahmadi Al Hurro)
๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐ก ๐๐๐ก ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ง ๐๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐ฅ๐ฆ๐ฃ๐๐๐ง๐๐ ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐๐ง: ๐๐ฅ๐๐ง๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐ง๐๐ฅ๐๐๐๐๐ฃ ๐ฃ๐๐ก๐ฌ๐๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐๐ก ๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ฅ๐๐๐๐ข๐ ๐ฆ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ง๐จ๐๐๐๐ง๐๐ฆ
Fenomena yang belakangan muncul berupa praktik yang disebut “nikah batin”, “nikah hakikat”, “ijazah khusus”, atau bentuk hubungan laki-laki dan perempuan tanpa akad syar’i yang sah merupakan salah satu bentuk penyimpangan serius dalam memahami agama. Praktik semacam ini sering dibungkus dengan istilah tasawuf, ma’rifat, hakikat, karamah, baiat, atau hubungan ruhani, padahal secara substansi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang telah disepakati para ulama sepanjang sejarah.
Dalam epistemologi Islam, hakikat tidak pernah boleh bertentangan dengan syariat. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa setiap hakikat yang bertentangan dengan syariat adalah kebatilan. Syariat adalah fondasi, sedangkan hakikat adalah buahnya. Karena itu, seseorang yang mengaku telah mencapai maqam hakikat lalu merasa bebas dari hukum syariat sesungguhnya telah terjatuh dalam kesesatan.
Allah SWT berfirman:
ููู ูุง ููุงูู ููู ูุคูู ููู ููููุง ู ูุคูู ูููุฉู ุฅูุฐูุง ููุถูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ุฃูู ูุฑูุง ุฃููู ููููููู ููููู ู ุงููุฎูููุฑูุฉู ู ููู ุฃูู ูุฑูููู ู
“Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, lalu mereka mempunyai pilihan yang lain tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฑ๐ฎ ๐๐ผ๐ป๐๐ฒ๐ฝ ๐ก๐ถ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐ถ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐๐น๐ฎ๐บ
Islam hanya mengenal akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat:
- Calon suami.
- Calon istri.
- Wali.
- Dua orang saksi.
- Ijab dan qabul.
Rasulullah bersabda:
ููุง ููููุงุญู ุฅููููุง ุจูููููููู ููุดูุงููุฏููู ุนูุฏููู
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi)
Maka setiap klaim bahwa seorang perempuan telah menjadi “istri batin”, “istri hakikat”, “istri ruhani”, atau “istri rahasia” tanpa akad syar’i adalah dusta atas nama agama.
๐๐ฒ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ ๐ฎ๐๐ต๐ฎ๐ฏ
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya halal melalui akad nikah yang sah menurut syariat.
Tidak ditemukan satu pun kitab mu’tabar dalam empat mazhab yang membolehkan:
Nikah ruhani.
Nikah hakikat.
Nikah batin.
Pernikahan melalui mimpi.
Pernikahan karena kasyaf.
Pernikahan tanpa wali dan saksi.
Bahkan para ulama memasukkannya sebagai bentuk penipuan agama dan perzinaan apabila sampai terjadi hubungan biologis.
๐๐ฒ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ถ๐ธ๐ถ๐ฟ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฆ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป
Para pelaku biasanya menggunakan logika:
“Saya sudah mencapai maqam hakikat.”
“Saya mendapat isyarat dari Allah.”
“Ini pernikahan ruhani.”
“Ini rahasia antara guru dan murid.”
Argumentasi semacam ini bertentangan dengan prinsip ushul fiqh:
ูุง ุงุฌุชูุงุฏ ู ุน ุงููุต
“Tidak ada ruang ijtihad ketika telah ada nash yang jelas.”
Ketika Al-Qur’an dan Sunnah telah menjelaskan tata cara nikah, maka semua klaim spiritual yang bertentangan dengannya otomatis tertolak.
๐๐ป๐ฎ๐น๐ถ๐๐ถ๐ ๐๐ธ๐ฎ๐ฑ๐ฒ๐บ๐ถ๐ธ: ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ด๐๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ข๐๐ผ๐ฟ๐ถ๐๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฃ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐ธ ๐๐ฒ๐ฎ๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฎ๐ป
Dalam perspektif sosiologi agama, fenomena ini dapat dianalisis sebagai penyalahgunaan otoritas karismatik (abuse of charismatic authority).
Seorang tokoh agama memanfaatkan:
Kharisma keagamaan.
Ketergantungan spiritual jamaah.
Relasi guru-murid yang tidak seimbang.
Klaim kedekatan dengan Tuhan.
Untuk memperoleh kepatuhan mutlak dari pengikutnya.
Dalam teori kekuasaan, kondisi ini menciptakan apa yang disebut spiritual manipulation atau manipulasi spiritual, yaitu penggunaan simbol-simbol agama untuk mencapai kepentingan pribadi.
Lebih jauh, dalam perspektif psikologi agama, praktik semacam ini sering muncul ketika seorang pemimpin kehilangan mekanisme kontrol diri internal dan nilai muraqabah. Ia masih berbicara tentang Allah, tetapi kesadaran bahwa Allah mengawasinya telah melemah dalam kehidupan nyata.
๐๐ถ๐๐ถ๐ป๐ท๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฝ๐ฒ๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐ง๐ฎ๐๐ฎ๐๐๐ณ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐’๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ฟ
Jika ditinjau dari tradisi tasawuf yang mu’tabar, istilah “nikah batin” sebenarnya bukan istilah baku dalam fikih maupun akidah Islam. Karena itu, istilah ini sering menimbulkan kesalahpahaman.
Apabila yang dimaksud “nikah batin” dalam konteks hakikat dan tasawuf yang benar, maka maknanya bukan hubungan suami-istri secara fisik atau akad pernikahan rahasia, melainkan:
1. Penyatuan Hati dalam Ketaatan kepada Allah
Suami dan istri yang telah menikah secara syar’i kemudian memiliki kesatuan visi ruhani dalam beribadah kepada Allah.
Allah berfirman:
ููููู ููุจูุงุณู ูููููู ู ููุฃูููุชูู ู ููุจูุงุณู ูููููููู
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Para ulama tasawuf menjelaskan bahwa hubungan suami-istri tidak hanya bersifat jasmani, tetapi juga ruhani, saling membantu menuju ridha Allah.
2. Keterikatan Ruhani antara Suami dan Istri yang Sah
Dalam kehidupan rumah tangga Islami, terdapat hubungan batin berupa:
kasih sayang (mawaddah),
cinta (mahabbah),
ketenteraman (sakinah), rahmat.
Sebagaimana firman Allah:
ููุฌูุนููู ุจูููููููู ู ู ูููุฏููุฉู ููุฑูุญูู ูุฉู
“Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Inilah yang oleh sebagian orang awam kadang disebut “hubungan batin”, namun tetap berada dalam bingkai nikah syar’i.
3. Penyucian Syahwat Menjadi Ibadah
Dalam perspektif tasawuf, hubungan suami-istri yang halal tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjadi ibadah.
Rasulullah bersabda:
ููููู ุจูุถูุนู ุฃูุญูุฏูููู ู ุตูุฏูููุฉู
“Pada hubungan suami-istri salah seorang di antara kalian terdapat pahala sedekah.” (HR. Muslim)
Artinya, dimensi lahir dan batin berjalan bersama, bukan dipisahkan.
๐๐ฒ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฆ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ
Sebagian kelompok menyalahgunakan istilah “nikah batin” untuk mengklaim:
menikah tanpa wali,
menikah tanpa saksi,
menikah melalui mimpi,
menikah karena kasyaf,
hubungan guru dan murid perempuan atas nama hakikat.
Ini tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an, Sunnah, maupun empat mazhab.
Para ulama tasawuf justru menolak hal tersebut karena kaidah mereka adalah:
ูู ุญูููุฉ ุฎุงููุช ุงูุดุฑูุนุฉ ููู ุฒูุฏูุฉ
“Setiap hakikat yang bertentangan dengan syariat adalah zindik.”
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Dalam tasawuf yang benar, “nikah batin” bukanlah pernikahan baru di luar syariat, melainkan kedalaman hubungan ruhani antara suami dan istri yang telah menikah secara sah menurut syariat, sehingga lahir sakinah, mawaddah, rahmah, dan saling membantu menuju Allah.
Karena itu, para ulama Ahlus Sunnah menegaskan:
Syariat tanpa hakikat akan kering, tetapi hakikat tanpa syariat akan sesat.
Hakikat yang benar selalu berjalan di bawah naungan syariat, bukan menggantikannya.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ
Saya berpandangan bahwa praktik yang disebut “nikah batin” atau “nikah hakikat” yang digunakan untuk membenarkan hubungan laki-laki dan perempuan di luar akad nikah yang sah merupakan bentuk penyimpangan agama yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ ulama, maupun empat mazhab fikih. Klaim spiritual tidak dapat menghapus ketentuan syariat. Justru semakin tinggi maqam spiritual seseorang, semakin besar ketundukannya kepada syariat. Oleh karena itu, umat Islam harus kritis terhadap setiap bentuk ajaran yang mengatasnamakan hakikat namun bertentangan dengan syariat, karena hakikat tanpa syariat bukanlah tasawuf, melainkan kesesatan yang dibungkus dengan simbol-simbol agama.
Sebagaimana dikatakan para ulama tasawuf:
ููููู ุญููููููุฉู ููุง ุชูุดูููุฏู ููููุง ุงูุดููุฑููุนูุฉู ูููููู ุฒูููุฏูููุฉู
“Setiap hakikat yang tidak disaksikan (dibenarkan) oleh syariat, maka ia adalah zindiq.”
Maka ukuran kebenaran dalam Islam bukanlah klaim kasyaf, mimpi, karamah, atau pengalaman spiritual seseorang, melainkan kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman ulama yang mu’tabar. Hakikat yang benar akan menguatkan syariat, bukan menghancurkannya.
“๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ถ ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด, ๐๐ฒ๐บ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ป ๐ธ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ผ๐บ๐ถ๐๐บ๐ฒ๐ป๐ป๐๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐. ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป๐น๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ต, ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป”
โ ๐ฅ๐ฎ๐ต๐บ๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ช๐ถ๐ฟ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ป๐๐, ๐ฆ.๐ฃ๐ฑ.๐., ๐ .๐ฃ๐ฑ.
๐๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐๐ฒ ๐๐ผ๐ฐ๐๐ผ๐ฟ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐๐น๐ฎ๐บ (๐ฃ๐๐)
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Dikutif dari laman fb abah @rahmadi Al Hurro
